Header Ads


Dinilai Aneh, Media Asing Soroti Hukuman Masuk Peti Mati versi Jakarta

Media tersebut menyebut hukuman masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan hukuman yang aneh.

Dinilai Aneh, Media Asing Soroti Hukuman Masuk Peti Mati ala Jakarta

24beritaharian - Media asing Jerman NTv menyoroti hukuman masuk ke dalam peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. Media tersebut menyebut hukuman tersebut merupakan hukuman yang aneh.

Dalam artikel berjudul 'Orang tidak pakai masker harus masuk mati sebagai hukuman', disebutkan ibu kota negara Indonesia memiliki hukuman aneh bagi para pelanggar protokol kesehatan

"Hukuman corona yang aneh di Indonesia: di Ibu Kota Jakarta, para penolak masker dihukum masuk ke dalam peti mati. Warga yang tertangkap basah tak mengenakan masker diminta memilih hukuman, mulai dari melakukan pengabdian masyarakat, membayar denda atau berbaring di peti mati," demikian kutipan isi artikel seperti dialihbahasakan RajabandarQ, Jumat (4/9/2020).

Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai hukuman tersebut hingga viral di kancah internasional.

"Anies makin mendunia, masuk TV Jerman. Captionnya 'bizarre strafe' (hukuman yang aneh)," ujar Ferdinand.

Ferdinand juga melontarkan sindiran menohok untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Ia menyebut Anies mendunia bukan karena prestasinya, namun karena kebijakannya yang konyol.


"Anies mendunia bukan karena prestasi kinerja tapi karena kekonyolan kebijakannya," ungkapnya.

RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online


Hukuman masuk peti mati disorot media asing (Twitter/ferdinandhaean3)

Hukuman Masuk Peti Mati


Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara berbaring seperti mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan yang telah diperbuat. Situs BandarQ

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020). 

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.


"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.

Hukuman Dibatalkan


Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian.

Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9/2020).

Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu. Daftar RajabandarQ

Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan.

"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.

Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.


Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Baca Juga - Perdana Sejak Dilantik Menteri, Prabowo Temui Wapres Maruf Amin


RAJABANDARQ

1 komentar:

  1. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.