Header Ads


SIM Yang Habis Masa Berlakunya Pada 17 Maret Hingga 29 Mei Bebas Tilang


Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin (12/8/2019).

SIM yang Habis Masa Berlakunya pada 17 Maret Hingga 29 Mei Bebas Tilang

24beritaharian - Hal tersebut ditempuh Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak perpanjang SIM.

Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Nengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Situs BandarQ

Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.


Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online


Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB. (ANTARA/Andi Firdaus).

RajabandarQ - Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin seperti dimuat PROAKUN.

Baca Juga - Kasus Positif Corona di Jawa Timur Hampir Sentuh 5.000 Orang



1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.