Pembunuh Ayah-Anak Divonis Mati, Kuasa Hukum Bakal Surati DPR
Aulia Kesuma, divonis hukuman mati.
24beritaharian - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Aulia Kesuma, Firman Candra mengatakan pihaknya bakal mengirim surat ke Komisi III DPR RI usai Pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada kliennya pidana mati.
Dengan surat ke Komisi III itu, dia meminta penerapan hukuman mati di Indonesia dihapuskan.
Firman menilai, hukuman mati saat ini sudah tidak tidak relevan untuk diterapkan.
Apalagi hukuman mati telah dihapuskan dari deklarasi universal hak asasi manusia.
Firman mempertanyakan alasan pemerintah masih menerapkan praktik hukuman mati.
RajabandarQ - "Kita akan menyurati komisi III, tolong hukuman mati segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," kata Firman kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/6).
Majelis Hakim PN Jaksel, Suharno menyatakan Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin terbukti bersalah dalam pembunuhan yang direncanakan.
Aulia dinilai terbukti menjadi otak di balik kematian suami dan anak tirinya.
Terkait vonis itu, Firman mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum lanjutan, baik itu banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), maupun meminta grasi ke Presiden. Situs BandarQ
"Karena ini sudah, menurut kami bertentangan dengan deklarasi universal hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati dihapuskan di Indonesia," katanya.
Sebelumnya Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dijatuhi hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.
Edi dan Adi diketahui merupakan suami dan anak tiri Aulia.
Dalam sidang virtual itu, Aulia dan dan Geovanni dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut ibu dan anak itu dihukum mati. PROAKUN
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Suharno dalam putusannya, Senin (15/6).
24beritaharian - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Aulia Kesuma, Firman Candra mengatakan pihaknya bakal mengirim surat ke Komisi III DPR RI usai Pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada kliennya pidana mati.
Dengan surat ke Komisi III itu, dia meminta penerapan hukuman mati di Indonesia dihapuskan.
Firman menilai, hukuman mati saat ini sudah tidak tidak relevan untuk diterapkan.
Apalagi hukuman mati telah dihapuskan dari deklarasi universal hak asasi manusia.
Firman mempertanyakan alasan pemerintah masih menerapkan praktik hukuman mati.
RajabandarQ - "Kita akan menyurati komisi III, tolong hukuman mati segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," kata Firman kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/6).
RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online
Majelis Hakim PN Jaksel, Suharno menyatakan Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin terbukti bersalah dalam pembunuhan yang direncanakan.
Aulia dinilai terbukti menjadi otak di balik kematian suami dan anak tirinya.
Terkait vonis itu, Firman mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum lanjutan, baik itu banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), maupun meminta grasi ke Presiden. Situs BandarQ
"Karena ini sudah, menurut kami bertentangan dengan deklarasi universal hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati dihapuskan di Indonesia," katanya.
Sebelumnya Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dijatuhi hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.
Edi dan Adi diketahui merupakan suami dan anak tiri Aulia.
Dalam sidang virtual itu, Aulia dan dan Geovanni dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut ibu dan anak itu dihukum mati. PROAKUN
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Suharno dalam putusannya, Senin (15/6).
BalasHapusayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
WA : +85587781483