Header Ads


Diintip Warga Lewat Lubang Kusen, Seorang Ayah Ketahuan Cabuli Anak Kandung

Pelaku diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.

Diintip Warga Lewat Lubang Kusen, Seorang Ayah Ketahuan Cabuli Anak Kandung

24Beritaharian - Seorang pria berinisial LS (43), Warga Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh diringkus polisi setelah dilaporkan dengan dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pelaku diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.

RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online


"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama seperti dilansir RajabandarQ di Suka Makmue pada Minggu (26/7/2020).

Fadillah menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah. 

Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah. Situs BandarQ

Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekita pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.

“Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” katanya menambahkan.

Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


“Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.  PROAKUN

Baca Juga - Kelewat Nakal, Ayah Sewa Preman untuk Bunuh Anak Kandungnya


 RAJABANDARQ

1 komentar:


  1. admin numpang promo ya.. :)
    cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa WA : +85587781483

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.