Header Ads


Viral Surat Terbuka ke Jokowi, Eks Tentara Dibekuk Polri-TNI

Viral Surat Terbuka ke Jokowi, Eks Tentara Dibekuk Polri-TNI

24beritaharian - Aparat gabungan dari Mabes Polri, Polda Sultra, dan Polisi Militer (POM) TNI mengamankan Ruslan Buton, eks anggota TNI, yang meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat video yang sempat viral.

Dia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan di di Desa Wabula I Kecamatan Wabula Kabupaten Buton, Kamis (28/5).

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengaku yang berhak memberikan keterangan soal kasus ini adalah Mabes Polri.

"Tapi kasusnya ditangani oleh Mabes. Jadi bukan kewenangan kami untuk memberi komen (komentar)," kata Ferry kepada RajabandarQ.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan tentara yang dipecat itu dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes La Ode Aries El Fatar bersama tim Densus 88/Antiteror Polri, didampingi oleh 2 orang Pamen POM Mabes TNI AD.

Dalam video tersebar, Ruslan Buton tampak persuasif menemui aparat dan bersedia untuk dibawa ke Mapolres Buton menjalani pemeriksaan.


Sebelumnya, pernyataan terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi dalam bentuk video yang kemudian viral di media sosial pada 18 Mei 2020. 

Di tengah pandemi Covid-19, ia menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat.

RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online


RAJABANDARQ

Ia mengkritisi kepemimpinan Presiden. Baginya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa hanyalah Jokowi legawa mundur. Situs BandarQ

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat, seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, ras dan agama," katanya.

Ruslan Buton adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. 

Ia pernah terlibat kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017. Saat kasus itu, ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton. PROAKUN

Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas dan telah berada di kampung halamannya dalam satu minggu terakhir.


Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara, dan ia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Baca Juga - 3.987 Personel Polda Metro Jaya Disiapkan pada Awal New Normal



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.