Header Ads


Reklamasi Dinilai Jadi Pertarungan Kebijakan Jokowi dan Anies

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

RAJABANDARQ

24beritaharian - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai urusan reklamasi Teluk Jakarta jadi arena pertarungan kebijakan antara Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

RajabandarQ: Situs Bandarq, DominoQQ, Poker Online


Kepala Advokasi LBH Jakarta yang juga anggota koalisi, Nelson Simamora mengatakan perpres itu ikut mengatur wilayah pesisir yang sedang digodok Pemprov DKI dalam peraturan daerah.

"Kita bisa melihat ada pertarungan kebijakan di sini antara pemerintah pusat yang diwakili oleh Jokowi dan pemerintah daerah yang diwakili oleh Anies," kata Nelson dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/5).

Nelson menyebut Perpres 60 Tahun 2018 offside. Seharusnya aturan itu hanya mengatur tata ruang di perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan, Cianjur.

Sementara Teluk Jakarta masuk ke area 12 mil dari bibir pantai atau wilayah pesisir. Pemprov DKI sedang merumuskan raperda yang mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Nelson berpendapat perpres ini juga berpotensi menabrak kewenangan pemda lainnya. Sebab Pasal 138 dan 139 menyebut perpres ini bisa dijadikan acuan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Situs BandarQ


"Perpres ini memungkinkan terjadinya konflik pemerintah secara vertikal, mengingat keharusan penyesuaian dalam berbagai rencana tata ruang di provinsi maupun kota/kabupaten yang harus diikuti oleh pemerintah daerah," ujarnya.

RAJABANDARQ

RajabandarQ - Koalisi juga menilai perpres ini berpotensi melegalisasi perusakan Teluk Jakarta yang terjadi akibat reklamasi. Sebab itu, Koalisi menolak penerapan perpres itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Dalam aturan itu, empat pulau reklamasi yakni Pulau C, D, G, dan N masuk golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara Jakarta. Pasal 121 beleid tersebut mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang di atas lahan pulau reklamasi. PROAKUN


Kegiatan yang diperbolehkan antara lain kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Baca Juga - Sandiaga: Prabowo Akan Maju Kembali Menjadi Ketum Gerindra di Kongres



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.