Tiada Kata Ampun! Mira Tetap Dibakar 6 Preman Meski Sudah Mengakui Mencuri
Tiada Kata Ampun! Mira Tetap Dibakar 6 Preman Meski Sudah Mengakui Mencuri
Rajabandarq - agen bandarq, dominoqq, bandarq, agen domino
Bandar Berita Harian - Polisi menemukan fakta baru terkait aksi penganiaayan hingga pembakaran terhadap Mira (43), transgender perempuan alias transpuan di Cilincing, Jakarta Utara.
Meski mengakui telah melakukan pencurian, enam tersangka yang merupakan preman tetap menganiaya hingga membakar waria itu secara hidup-hidup.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan keenam tersangka tersebut mulanya mengintrogasi Mira setelah mendengar cerita dari KM, sopir truk kontainer lantaran telah kehilangan dompet dan telepon genggam seusia bertemu dengan waria tersebut.
Namun, Mira awalnya tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri. Agen BandarQ
Keenam preman tersebut pun emosi, terlebih mereka kerap mendapat cerita serupa dari sopir truk lainnya yang mengaku kerap kehilangan barang selesai bertemu dengan Mira.
RajabandarQ - "Korban dipukuli kemudian dianiaya dan sebagainya yang pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil (dompet dan telepon genggam) milik saksi (sopir truk KM)," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Mira lantas mengaku telah menjual barang hasil curian itu kepada seseorang. Kemudian, keenam preman tersebut pun mendesak Mira untuk mengungkapkan kepada siapa barang curian itu dijual.
Namun, Mira enggan menyebutkan, hingga akhirnya satu dari keenam preman itu yakni berinisial AP (27) membeli satu liter bensin eceran untuk menakut-nakuti akan membakar Mira.
"AP dan teman-temannya menakuti-nakuti MR dan menyiramkan bensin itu ke saudara MR," ungkap Budhi.
Kemudian, tersangka lainnya yakni PD memainkan korek api dengan maksud menakut-nakuti Mira agar mau mengakui telah mencuri dompet milik KM.
Nahasnya, api tersebut justru menyambar tubuh Mira yang telah disiram bensin hingga tubuhnya terbakar.
Melihat Mira terbakar, para tersangka pun sempat berupaya memadamkan api.
Setelah berhasil dipadamkan, para tersangka itupun satu-persatu menghilangkan meninggalkan Mira yang merintih kesakitan. Agen Domino
Sampai akhirnya, Mira yang sempat dibawa ke RS Koja itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (5/4) lalu.
Dalam kasus ini Budhi menyampaikan pihaknya telah berhasil membekuk tiga tersangka yakni berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial PD, AB, dan IQ.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tidak ada komentar