Header Ads


96 Kasus Hoaks Corona, Iseng Sampai Tidak Puas Pada Pemerintah

96 Kasus Hoaks Corona, Iseng Sampai Tidak Puas Pada Pemerintah


Rajabandarq - agen bandarq, dominoqq, bandarq, agen domino



Bandar Berita Harian - Kepolisian di seluruh Indonesia hingga Selasa (21/4) ini sudah menangani setidaknya 96 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Jumlah penanganan kasus hoaks tersebut kian hari terus bertambah.

"Sampai dengan saat ini bahwa Bareskrim Polri beserta jajaran menangani 96 kasus hoaks," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4).

Argo pun merinci, Polda Metro Jaya dan juga Polda Jawa Timur masing-masing kini tengah menangani 12 kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Kemudian Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri 6 kasus. Sedangkan 51 kasus lainnya ditangani penyidik Polda di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Menurut Argo, para tersangka menyebarkan hoaks dengan berbagai alasan. Mulai dari iseng, bercanda, sampai tak puas dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam penanganan Covid-19. Agen BandarQ

"Motif yang dilakukan oleh para pelaku, yang pertama adalah iseng, bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," lanjut dia.


Polisi kemudian menjerat sebagian dari mereka dengan Pasal 45 dan Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Kemudian, penyidik juga menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun kepada beberapa tersangka. 

Sementara yang lain polisi mengenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat 1.202 hoaks Covid-19 tersebar di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube selama periode 23 Januari hingga 17 April 2020. Dari 1.202 hoaks, 890 diantaranya virus corona tersebut telah diblokir oleh keempat platform media sosial tersebut. Agen Domino

Jumlah sebaran hoaks ini meningkat sekitar 42 kasus dibandingkan dengan laporan terakhir Kemenkominfo pada 13 April lalu dengan jumlah 1.160 hoaks. 

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah mendesak keempat platform untuk cepat melakukan pemblokiran.

"Kominfo minta agar platform digital lebih mempercepat proses blokir dan mereka sedang melakukannya yang dari waktu ke waktu ada kemajuan," kata Johnny saat dihubungi RajabandarQ, Jumat (17/4).


Johnny juga menyebut, berdasarkan data yang ada, Facebook menjadi platform media sosial dengan hoaks terbanyak, yakni 837 kasus, disusul Twitter dengan 349 kasus. 

Baca Juga - Jepang Bakal Beri Bantuan Ekonomi ke PSK di Tengah Corona



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.