Header Ads


Seorang Gadis Diculik,Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali

Seorang Gadis Diculik,Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali


Polisi menggelandang dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis ke sel tahanan Mapolres  Cianjur, Jawa Barat, Senin (7/10/2019)

Bandar Berita Harian - Al (17), gadis asal Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diculik dan diperkosa tiga pria. 

Awalnya, Al diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari. 

AI kemudian disekap di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur. 

Korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dibekap pelaku hingga pingsan saat tengah tertidur lelap di kamar. 

Selama empat hari disekap, korban mengalami kekerasan seksual. 

Tidak hanya oleh JR, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh teman pelaku, AH (44) dan Ed. 

Diketahui ternyata salah satu pelaku, yakni AH merupakan paman korban. 


RajabandarQ - JR dan AH telah ditangkap polisi, sedangkan pelaku Ed masih buron. 

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, setiap melakukan perbuatannya,  pelaku JR mengancam korban dengan pisau.  


"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman. Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Jaka saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).


Baca Juga - Viral Remaja Tewas Karena Masturbasi 56 Kali Tanpa Henti


Selama dalam penyekapan, korban sempat dibawa JR ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, sekaligus untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya itu. 

"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap dia. 

Oleh JR, korban lantas dibawa kembali ke Cianjur. 

Sesampainya di rumah pelaku, Minggu (6/10/2019) dini hari, korban diminta  kembali melayani nafsu bejatnya. Agen BandarQ

Namun, korban menolak dan saat ada kesempatan korban melarikan diri. 

"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tidak jauh dari rumah pelaku. 

Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana. 

Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Agen Domino



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.