Kejadian Penangkapan Pesinetron Ibnu Rahim "Madun" Terkait Kasus Narkoba
Kejadian Penangkapan Pesinetron Ibnu Rahim "Madun" Terkait Kasus Narkoba

Bandar Berita Harian - Ibnu Rahim (19), salah satu pesinetron "Madun" ditangkap polisi beserta seorang kurir narkoba bernama Arif Budianto (27). Ibnu dijerat dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menuturkan kronologis penangkapan kedua tersangka. Dikatakan, Ibnu rahim memang tengah diintai berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan pengedar.
Bahwa perkara ini bisa diungkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu. Sehingga didapat 2 tersangka ini, IR dan AB," katanya di Mapolres Tangsel, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga - Jokowi Ungkap Alasan Pilih Nadiem Makarim Jadi Mendikbud

RajabandarQ - Dijelaskan Ferdy, mulanya tersangka Ibnu Rahim memesan paket narkoba kepada bandar yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
Setelah menyepakati harga dan lokasi transaksi, lantas baik Ibnu maupun bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sama-sama mengirim kurir untuk bertemu.
"Pada waktu barang tersebut (narkoba) telah berpindah tangan ke kurir AB, kemudian tim dari Satnarkoba Polres Tangsel melakukan penangkapan. Sehingga didapatlah dua tersangka dan barang bukti ini," imbuhnya.
Ibnu dan Arif diciduk di pinggir jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019, sekitar pukul 19.00 WIB.
Diamankan dari dalam tasnya berupa sabu seberat 1,06 gram yang dipecah ke dalam beberapa paket plastil kecil serta 5 butir pil ekstasi.Agen BandarQ
"Tersangka ini kita kenakan sebagai pengedar, karena indikasinya barang yang dipesan dari Lapas tersebut dipecah menjadi paket kecil-kecil dan rencananya akan dijual kembali," jelas Ferdy.
Ferdy enggan merinci Lapas mana yang dimaksud. Namun dari inisial "C" yang disampaikan petugas mengarah pada kesimpulan, bahwa Lapas dimaksud adalah Lapas Cipinang, Jakarta.Meski begitu, petugas tetap tidak mau mengungkap Lapas tersebut.
"Salah satu Lapas di Jakarta," ungkap Ferdy.
Saat dilakukan tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba jenis Amphetamin, Benzodiazepam, dan Methamphetamin. Ibnu dan Arif dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Agen Domino
Tidak ada komentar