Aliansi BEM Merdeka Tolak Presiden Terbitkan Perppu UU KPK
Aliansi BEM Merdeka Tolak Presiden Terbitkan Perppu UU KPK

Bandar Berita Harian - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Merdeka (BEM Merdeka) menolak adanya seruan aksi yang mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK.
Menurut ketua Aliansi BEM Merdeka, Ahmad Daeraby hasil Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) tersebut hingga hari ini sudah genap menjadi 30 hari. Sehingga sudah saat nya hasil RUU KPK tersebut diberlakukan di KPK.
Baca Juga - Dampak Topan Hagibis, Jepang Bakal Tunda Penobatan Kaisar
RajabadnarQ - Menurut ketua Aliansi BEM Merdeka, Ahmad Daeraby hasil Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) tersebut hingga hari ini sudah genap menjadi 30 hari. Sehingga sudah saat nya hasil RUU KPK tersebut diberlakukan di KPK.
"Kami menolak dengan adanya perppu UU KPK, karena tiga puluh hari sudah disahkan.
Sudah saatnya undang-undang KPK tersebut direvisi demi kebaikan institusi KPK sendiri,"
Kata Ahmad Daeraby saat menggelar Konfrensi pers di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019). Agen BandarQ
Oleh karena itu, kata dia, BEM Merdeka menyatakan sikap dengan segala bentuk intervensi apapun terkait hasil RUU KPK tersebut, menolak segala bentuk aksi-aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa hanya demi memperjuangkan misi aksi yang tidak jelas itu.
Dia mengimbau kepada seluruh pihak yang tidak setuju dengan adanya hasil revisi RUU KPK tersebut, segera menempuh pembelaan sesuai jalur hukum yang diatur oleh negara. Sehingga perjuangan mereka tidak sia-sia dan membuang tenaga.
"Kita adalah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Merdeka, maka perlu bersikap tegas dalam menyoal UU KPK. Agen Domino
Banyak ruang-ruang koreksi terhadap pro kontra tersebut. Ada Yudisial Review di MK tidak harus ke jalan lagi yang bisa jadi inkonstitusional dan berlawanan dengan hukum," ucap Ahmad Daeraby. (*)
Tidak ada komentar